Alwi Husein Maolana Terdakwa Kasus 'Revenge Porn' Pandeglang di DO Dari Kampus Untirta

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 21:52 WIB
Kasus Alwi Husein  (Kolase Twitter @PartaiSocmed @Mazzini_gsp)
Kasus Alwi Husein (Kolase Twitter @PartaiSocmed @Mazzini_gsp)

KALTENGLIMA.COM - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengeluarkan terdakwa pelaku revenge porn yang viral di Pandeglang, Banten.

Mahasiswa atas nama Alwi Husein Maolana itu terkena Drop Out (DO) setelah dinyatakan terbukti melakukan dakwaan yang dikenakan kepadanya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik.

Baca Juga: Naas, Bocah 6 Tahun di Barito Utara Tewas Tenggelam saat Mandi

Alwi Husein Maolana pun tidak lagi menjadi mahasiswa Untirta per 3 Juli 2023.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Untirta Serang, Veronika Dian Faradisa saat dikonfirmasi.

"Rektor (Untirta Fatah Sulaiman) telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husen Maolana," kata Veronika, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Ratusan Masa TBBR Duduki kantor Pemkab Barito Utara Protes Aktifitas Dua Perusahaan

Veronika juga menjelaskan, sanksi itu didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta dan tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

"Sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik, sanksi berat yaitu berupa pemberhentian sebagai mahasiswa Untirta," katanya.

Diketahui Alwi Husen Maolana merupakan salah satu mahasiswa Untirta yang tersandung kasus pidana.

Saat ini Alwi berstatus terdakwa kasus UU ITE karena telah menyebarkan video berisikan asusila atau revenge porn yang sempat viral di Kabupaten Pandeglang.

Pelaku revenge porn di Pandeglang, Alwi Husein Maulana, telah ditahan sejak 21 Februari 2023 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X