Pemuda Aceh Tewas Dianiaya, 3 Anggota TNI dan 1 Paspampres Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 06:14 WIB
Pemuda asal Aceh dianiaya hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres dan TNI (Pmjnews)
Pemuda asal Aceh dianiaya hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres dan TNI (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) dari Aceh hingga tewas masih terus diselidiki.

Terkini, Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Kasus Viral Kopi Sianida Akan Dibuat Menjadi Film Dokumenter di Netflix

Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI.

Namun hanya Praka RM dari 3 tersangka yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
 
“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.

Baca Juga: Dewan Murung Raya Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” tambahnya.

Menanggapi kasus tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku berinisial Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Menurut Rafael, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Pomdam Jaya. Dia menyebut oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Baca Juga: Ketahuan Tanam Ganja, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap di Yogyakarta Saat Touring

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X