KALTENGLIMA.COM - Tak henti-hentinya pemerintah memberikan kabar gembira yang ditujukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), kali ini kabar gembira tersebut ialah disahkannya tunjangan tambahan yang nominalnya cukup mengesankan.
Hal ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan para PNS diluar gaji pokok mereka.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas
Terlihat dari perhitungan, ada salah satu golongan PNS yang berhak menerima tunjangan ini hinga Rp. 2,4 juta.
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Berikut penjelasan tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur:
Baca Juga: Lionel Messi Cuma Nonton di Tribune, Inter Miami Bermain Imbang Lawan Charlotte FC
Tunjangan lembur merupakan bagian pertama pada tunjangan ini. Jumlahnya bervariasi, hal yang membuat adanya perbedaan karena berdasarkan golongan.
Golongan I : Rp. 18.000/jam
Golongan II : Rp. 24.000/jam
Golongan III : Rp. 30.000/jam
Golongan Iv : Rp. 36.000/jam
Baca Juga: AXIS Nation Cup 2023 : SMAN 8 Makassar Jadi Pemenang Kejuaraan Futsal Antar SMA