nasional

Kabar Gembira, Sri Mulyani Indrawati Kembali Sahkan Tunjangan PNS, Segini Nominalnya…

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:52 WIB
Sri Mulyani Indrawati sahkan tunjangan PNS (setkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Tak henti-hentinya pemerintah memberikan kabar gembira yang ditujukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), kali ini kabar gembira tersebut ialah disahkannya tunjangan tambahan yang nominalnya cukup mengesankan.

Hal ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan para PNS diluar gaji pokok mereka.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas

Terlihat dari perhitungan, ada salah satu golongan PNS yang berhak menerima tunjangan ini hinga Rp. 2,4 juta.

Terbagi menjadi dua bagian, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Berikut penjelasan tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur:

Baca Juga: Lionel Messi Cuma Nonton di Tribune, Inter Miami Bermain Imbang Lawan Charlotte FC

Tunjangan lembur merupakan bagian pertama pada tunjangan ini. Jumlahnya bervariasi, hal yang membuat adanya perbedaan karena berdasarkan golongan.

Golongan I : Rp. 18.000/jam

Golongan II : Rp. 24.000/jam

Golongan III : Rp. 30.000/jam

Golongan Iv : Rp. 36.000/jam

Baca Juga: AXIS Nation Cup 2023 : SMAN 8 Makassar Jadi Pemenang Kejuaraan Futsal Antar SMA

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB