KALTENGLIMA.COM - Pemilik pangkalan resmi LPG di Provinsi Bangka Belitung wajib menunjukkan Nomer Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap melakukan jual beli gas LPG 3 kilogram. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan disiplin dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.
Pihak PT. Pertamina Patra Niaga juga tidak segan untuk menyuruh pemilik pangkalan mengundurkan diri jika memilih menolak aturan tersebut.
Sampai saat ini, pihak Pertamina terus gencar melakukan sosialisasi tentang ketetapan pemda kepada para pemilik pangkalan resmi gas LPG di Bangka Belitung.
Baca Juga: 116 Desa di Murung Raya Belum Miliki Data Batas Desa yang Sah, Ini yang Dilakukan Pemkab
Adeka, Sales Area Manager Retail Bangka Belitung menjelaskan, tujuan pemda menggunakan NIK dalam pembelian gas LPG bersubsidi agar konsumsi rumah tangga terhadap gas tercatat dengan baik dan penyalurannya tepat sasaran.
"Sejalan dengan kebijakan BBM LPG pusat Dirjen migas punya timeline dimana transaksi LPG 3 kilogram harus menunjukkan NIK atau KTP. Program ini sudah jalan, cuma frekuensinya akan kami tingkatkan karena target Januari 2024 masyarakat terbiasa transaksi LPG 3 kilogram dengan menunjukkan KTP. Jadi, dengan mencatat secara detail, kami bisa memantau konsumsi per rumah tangga," jelas Adeka.
Di Provinsi Bangka Belitung, Adeka mencatat terdapat sekitar 1.912 pangkalan resmi gas LPG 3 kilogram.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Tujuh Manfaat Buah Salak Untuk Kesehatan Tubuh
Diharapkan pangkalan-pangkalan tersebut mau mengikuti ketetapan pemda, dan akan dilakukan pembinaan jika masih ada pangkalan yang belum mau mengikuti ketetapan ini.
Adeka juga menjelaskan, dengan adanya ketetapan ini tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Namun melainkan agara harga dan distribusi gas 3 kilogram tepat sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya kepada pemilik pangkalan, Pertamina juga mengingatkan kepada masyarakat agar membeli gas LPG 3 kilogram di pangkalan resmi agarb distribusi dan harga gas LPG 3 kilogram sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh pemda.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CASN Kemenag 2023, Intip Sini
Sementara, menurut masyarakat membeli gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan NIK atau KTP sudah cukup lama dilakukan. Ini dinggap langkah yang baik untuk memastikan jatah gas LPG 3 kilogram tersedia dan terdistribusi dengan baik dan merata.
Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di Provinsi Bangka Belitung adalah Rp. 18.000, harga tersebut sesuai dengan surat keputusan gubernur.
Artikel Terkait
DPRD Minta Pertamina dan Disdagrin Evaluasi Pangkalan Elpiji Menumpuk di Kota, Tajeri : Harus Merata
Polri Tangkap Pacar Angela Lee, Berperan sebagai Kurir Narkoba Fredy Pratama
Wah, Tiga Bulan Ratusan Guru di Barito Utara Belum Terima TPP
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menuju Kantor KPU
Resmi Diusung PDIP Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Intip Harta Kekayaan yang Dimiliki Mahfud MD