Selanjutnya, ada tunjangan uang makan lembur yang merupakan bagian kedua dari tunjangan ini, sama seperti diatas jumlahnya bervariasi berdasarkan tingkatan golongan.
Golongan I dan II : Rp. 35.000/hari
Golongan III : Rp. 37.000/hari
Golongan IV : Rp. 41.000/hari
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir Siapkan SKCK, Jadi Cawapres Prabowo Subianto?
Tidak berhenti disini, kabar baik kembali datang bagi PNS golongan IV. Mereka berhak menerima seluruh total tunjangan hingga Rp. 2,4 juta.
Kok Bisa? Berikut rinciannya!
Misal, seorang PNS yang bergolongan IV bekerja selama dua jam lembur dalam satu hari. Maka, ia akan mendapatkan Rp. 36.000x2x22 hari kerja, jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp. 1,584.000,-
Baca Juga: El Rumi Siap Ditantang Jefri Nichol Tanding Tinju di Superstar Knockout
Ditambah, tunjangan uang makan lembur sebesar Rp. 41.000x22 hari kerja berjumlah Rp. 902.000,-
Jika kita totalkan jumlah keseluruhan maka mereka akan menerima sebanyak Rp. 2.486.000,-
Tunjangan ini akan diterima sebulan sekali, pada awal bulan berikutnya dan akan dimulai pada tahun 2024 mendatang. ***
Artikel Terkait
Hasil Seleksi Administrasi CASN Kemenag 2023, Intip Sini
Jarang Diketahui, Inilah Tujuh Manfaat Buah Salak Untuk Kesehatan Tubuh
116 Desa di Murung Raya Belum Miliki Data Batas Desa yang Sah, Ini yang Dilakukan Pemkab
Ditetapkan Pemda Bangka Belitung, Beli LPG Subsidi Wajib Tunjukan NIK atau KTP
Mengerikan! Penembakan Di Laga Antara Belgia vs Swedia Di Brussel, 2 Warga Tewas