KALTENGLIMA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang memiliki masa berlaku.
Syarat untuk perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan. Baik itu perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun.
Jika Kamu terlambat membayarnya, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.
Baca Juga: Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejari Jabar, Dugaan Kasus Korupsi
Nah Berikut Ini cara perpanjang STNK agar bisa dikrtahui kamu selaku pemohon.
Tak hanya untuk memperpanjang STNK atas nama diri sendiri, ternyata pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Namun tentu ada beberapa syarat dokumen dan tata cara untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Baca Juga: Satu Korban Tenggelam TB Hasyim di Desa Luwe Hulu Belum Ditenukan
Data dihimpin dari berbagai sumber berikut syarat hingga cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri maupun atas nama orang lain.
Memperpanjang STNK atas nama diri
Persyaratan :
– Nama pemilik kendaraan.
– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
– Nomor Induk Kependudukan (NIK).