– E-KTP.
– Nomor rangka mesin lima digit terakhir.
Memperpanjang STNK atas nama orang lain
dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri atau atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:
1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
10. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
Artikel Terkait
Pj Bupati Murung Raya Rakor Pengendalian Inflasi, Hermon : Kita Sudah Lakukan Pasar Penyeimbang
Jangan Abai, DPRD Ingatkan Perusahaan Terkait THR Karyawan
Deretan Film Bioskop Indonesia yang Akan Hadir di Netflix, Intip Sini
Bulan Ramadhan, Dewan Ajak Pelajar Tingkatkan Kegiatan Positif
Sekretariat DPRD Barito Utara Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPRD Gunung Mas