Cukup Mudah! Cara Baru Perpanjang STNK Nama Sendiri dan Orang Lain, Cek Syaratnya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 22:48 WIB
Ilustrasi STNK.  (sumber foto: Instagram @infokalteng)
Ilustrasi STNK. (sumber foto: Instagram @infokalteng)

– E-KTP.

– Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Baca Juga: Harga Melambung, Pertamina Kalteng Sidak Agen Pangkalan dan Kios Eceran Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh

Memperpanjang STNK atas nama orang lain

dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri atau atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB

4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”

7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

10. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X