Cukup Mudah! Cara Baru Perpanjang STNK Nama Sendiri dan Orang Lain, Cek Syaratnya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 22:48 WIB
Ilustrasi STNK.  (sumber foto: Instagram @infokalteng)
Ilustrasi STNK. (sumber foto: Instagram @infokalteng)

KALTENGLIMA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang memiliki masa berlaku.

Syarat untuk perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan. Baik itu perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun.

Jika Kamu terlambat membayarnya, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejari Jabar, Dugaan Kasus Korupsi

Nah Berikut Ini cara perpanjang STNK agar bisa dikrtahui kamu selaku pemohon.

Tak hanya untuk memperpanjang STNK atas nama diri sendiri, ternyata pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Namun tentu ada beberapa syarat dokumen dan tata cara untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Baca Juga: Satu Korban Tenggelam TB Hasyim di Desa Luwe Hulu Belum Ditenukan

Data dihimpin dari berbagai sumber berikut syarat hingga cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri maupun atas nama orang lain.

Memperpanjang STNK atas nama diri

Persyaratan : 

– Nama pemilik kendaraan.

– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).

– Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X