Sementara, untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
Dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.
Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.