Sementara, untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
Dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.
Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Artikel Terkait
Heboh Gegara Potong Gaji, Menteri Basuki Jelaskan Fungsi Iuran Tapera
Tengku Dewi Lakukan Hal Ini Saat Andrew Andika Pulang ke Rumah
UKT Batal Naik, Nadiem Minta Uang Mahasiswa yang Lebih Bayar PTN Dikembalikan
Negara Tetangga RI Alami Suhu Panas Hingga 52 Derajat Celcius
Ini Tips Hemat Jika Kamu Termasuk Sandwich Generation