Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Akan Dipotong Mulai Kapan? Berikut Jadwal dan Besarannya

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 20:19 WIB
Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera (Instagram @prambors)
Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera (Instagram @prambors)

Sementara, untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.

Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X