Baca Juga: Kereta Tanpa Rel Made in China di IKN! Bakal Diuji Coba di Bulan Ini Loh
Pejabat negara
Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.
Baca Juga: Minggu Depan Menhub Bakal Cek Kesiapan Bandara IKN, Runaway Sudah DIaspal
Apa Itu Iuran Tapera?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan iuran Tapera adalah dana simpanan peserta.
Dalam hal ini pekerja yang disetorkan secara periodic dalam jangka waktu tertentu.
Jika masa kepesertaan berakhir, maka dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya dipastikan akan dikembalikan.
Baca Juga: Potongan Gaji buat Tapera Di Tolak Keras Serikat Pekerja
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera Ketika masa kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 Mei 2024.
Dana Tapera dijelaskan Heru dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Artikel Terkait
Heboh Gegara Potong Gaji, Menteri Basuki Jelaskan Fungsi Iuran Tapera
Tengku Dewi Lakukan Hal Ini Saat Andrew Andika Pulang ke Rumah
UKT Batal Naik, Nadiem Minta Uang Mahasiswa yang Lebih Bayar PTN Dikembalikan
Negara Tetangga RI Alami Suhu Panas Hingga 52 Derajat Celcius
Ini Tips Hemat Jika Kamu Termasuk Sandwich Generation