KALTENGLIMA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pencairan saldo untuk memudahkan pesertanya. Berikut ini adalah cara-cara yang dapat Anda gunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Pencairan Online via Portal Lapak Asik
1. Kunjungi Portal: Buka portal [Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Isi Data Awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Verifikasi Data: Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Lengkapi Data: Setelah verifikasi, ikuti instruksi untuk melengkapi data di portal.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Terima Notifikasi: Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
Baca Juga: Mencegah dan Tangani Stunting, Begini Harapan Dewan
7. Proses Wawancara: Persiapkan berkas asli dan lakukan wawancara melalui video call sesuai jadwal.
8. Pencairan Saldo: Manfaat akan dicairkan ke rekening yang Anda lampirkan.
Pencairan di Kantor Cabang
1. Bawa Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Pensiun
- Surat Pengalaman Kerja atau Surat Perjanjian Kerja
Baca Juga: Penundaan Kenaikan UKT Untuk Antisipasi Protes dari Masyarakat
- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan
- NPWP (jika ada)
2. Isi Formulir: Isi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
3. Wawancara dan Verifikasi: Petugas akan melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
4. Isi Penilaian Kepuasan: Isi e-survei penilaian kepuasan (jika ada).
5. Pencairan Saldo: Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.