Pencairan Melalui Aplikasi JMO
1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO: Download aplikasi JMO dan buka aplikasinya.
2. Pilih Opsi 'Jaminan Hari Tua': Pilih opsi 'Jaminan Hari Tua' dalam aplikasi.
3. Pilih 'Klaim JHT': Ikuti petunjuk yang ada.
4. Isi Data Kepesertaan: Masukkan data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
5. Lakukan Swafoto: Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
6. Lengkapi Data NPWP dan Rekening Bank: Masukkan data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
7. Verifikasi dan Pencairan: Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.
Syarat dan Kriteria Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Baca Juga: Ikut Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Seorang Pelajar Tewas di Flayover Mochtar Diduga Terjatuh dari Ini
Untuk melakukan pengajuan klaim, berikut beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi:
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan Diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
8. Cacat Total Tetap
9. Meninggal Dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Artikel Terkait
Viral! Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang
Pengacara Top dan Politikus Golkar Terseret Kasus Pelat Palsu DPR RI, Siapa Dia?
Momen Hangat Prabowo Subianto Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la