nasional

Berapa Hari Hak Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan di UU KIA?

Rabu, 5 Juni 2024 | 19:55 WIB
UU KIA resmi disahkan mengatur cuti ibu melahirkan. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mencakup hak cuti bagi suami yang mendampingi istri saat melahirkan.

Jika ibu berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan, maka suami mendapatkan cuti maksimal 3 hari. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU KIA.

Ayat 1 menyatakan bahwa untuk menjamin hak ibu, suami atau keluarga wajib mendampingi selama masa persalinan. Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan dengan ketentuan.

Baca Juga: Buntut Nakes Demo, Dinkes DKI Bakal Bentuk Tim Pengelolaan Remunerasi

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.

Saat istri mengalami keguguran, suami juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari untuk mendampingi. Selain cuti tersebut, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan:

a. istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;

Baca Juga: BP Tapera Sebut Tak Sedikitpun Uang Peserta Dipakai buat Operasional

b. anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;

c. istri meninggal dunia saat melahirkan; dan/atau

d. anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Baca Juga: BMKG Berikan Prediksi Anyar Musim Kemarau 2024, Indonesia Siaga Kebakaran

Selain itu, UU KIA juga menetapkan bahwa selama masa cuti, suami bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak, menyediakan nutrisi yang baik, serta memastikan mereka mendapatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB