nasional

WNA Amerika Mengaku Investor Dideportasi dari Bali, Ini Alasanny

Senin, 8 Juli 2024 | 21:53 WIB
Akibat kepemilikan sajam dan overstay, WNA Amerika Serikat dan Nigeria dideportasi ke negara asalnya oleh Imigrasi Denpasar, Bali.*  (Detensi Imigrasi Denpasar)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat (AS) berinisial RLG, 55, diamankan kepolisian dan Imigrasi Denpasar, karena kepemilikan senjata tajam dan melakukan aksi merusak rumah warga di Bali. 

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan, akibat ulahnya tersebut, RLG terpaksa harus diamankan dan diusir dari Indonesia.

Meskipun sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor. 

Baca Juga: Pj Bupati dan Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Penyampaian LHP LKPP tahun 2023

Bule itu mengaku datang ke Indonesia sebagai seorang misionaris sejak 2012.

"Di Bali, yang bersangkutan menyewa rumah di wilayah Tampaksiring, Gianyar, Bali. Namun, dinilai merendahkan pemilik rumah kemudian dilaporkan ke polisi," kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu pada Senin, 8 Juli 2024.

Gustav menjelaskan, WNA asal negeri Paman Sam itu menginap di Bali mengantongi izin tinggal terbatas investor.

Baca Juga: Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan, Segini Nilainya

Ia mengklaim mengelola sebuah perusahaan di Bali. Sejak sepuluh tahun terakhir, RLG tinggal di wilayah Tampaksiring menyewa rumah warga.

Namun oleh pemilik rumah, kata dia, pria asing yang mengaku banyak membantu warga selama menjadi misionaris dilaporkan ke kepolisian.

RLG menyuruh orang membongkar atap rumah dan membuang pelangkiran atau tempat untuk bersembahyang. Ia melakukan pembongkaran dan merusak pohon tanpa seizin pemilik rumah.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Pegawai Diduga Main Judi Online

Saat petugas kepolisian menemui bule Amerika itu, kata Gustav, ditemukan senjata tajam.

Menurut pengakuan RLG, senjata tajam itu diberikan oleh kawannya yang berada di Amerika Serikat.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB