Menurut pengakuan RLG, lanjut dia, pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali.
Baca Juga: Nama Shin Tae-yong Diabadikan di Lapangan Sepak Bola di Kampung Halamannya
Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan senjata tajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum.
Pihak kepolisian kemudian menyerahkan bule tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024. Kepolisian merekomendasikan Imigrasi untuk melakukan deportasi.
Artikel Terkait
Thiago Alcantara Resmi Gantung Sepatu Usai Berpisah Dengan Liverpool
Rekening Bandar Judi Online Siap-Siap Diblokir OJK
Oppo Reno 12 Series Bakal Diluncurkan di Indonesia, Simak Spesifikasinya!
Remaja 18 Tahun Wajib Suntik Insulin Gegara Minuman Kemasan Tinggi Gula, Menkes RI Usulkan Hal Ini
Apa Itu Norovirus? Virus Yang Infeksi Ribuan Warga Korsel Usai Makan Kimchi