nasional

Mulanya 18 Tahun Penjara, Vonis Mantan Dirut Bakti Kominfo Disunat MA Jadi Segini

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:43 WIB
Kantor Mahkamah Agung (MA) (ist)

Salah satu hal memberatkan bagi Anang ialah kerugian negara dalam kasus ini besar. Sementar, salah satu hal meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan.

Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dari Sahabat Jadi Ipar, Aurel Hermansyah Bahagia Thariq-Aaliyah Akhirnya Sah

Hakim menjelaskan proyek ini mulanya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang sudah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Selain Anang, sidang putusan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB