KALTENGLIMA.COM - Pidana penjara eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Anang berkurang dari yang awalnya 18 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan yang dilihat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilihat, Jumat (26/7/2024).
Sementara, pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan ke Anang tak berubah dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang tetap dihukum untum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
"Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian tertulis di situs resmi MA.
Duduk sebagai ketua majelis hakim ialah Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (18/7/2024) lalu.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan jika Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Alasan Hakim Bikin Geleng-geleng Kepala
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga merupakan hasil korupsi proyek BTS. Hakim menyebutkan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli rumah.
Baca Juga: Pasar Simpang Dago Dilalap Api!
Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesarRp 5 miliar.
Artikel Terkait
Financial Center di IKN Mulai Dibangun 2025, Begini Kata Direktur OJK
Jokowi Segera Resmikan Jembatan Pulau Balang Penghubung ke IKN yang Sudah Rampung
Fadli Zon Bakal Jadi Calon Menlu Era Prabowo, Begini Tanggapan Gibran
Fraksi ARKS Sepakat Menerima Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Ini Catatannya
Roti Aoka Awet Berbula-bulan Meski Tak Pakai Pengawet Berbahaya, BPOM Beri Penjelasan