Mulanya 18 Tahun Penjara, Vonis Mantan Dirut Bakti Kominfo Disunat MA Jadi Segini

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 17:43 WIB
Kantor Mahkamah Agung (MA) (ist)
Kantor Mahkamah Agung (MA) (ist)

 

KALTENGLIMA.COM - Pidana penjara eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Anang berkurang dari yang awalnya 18 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan yang dilihat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilihat, Jumat (26/7/2024).

Sementara, pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan ke Anang tak berubah dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang tetap dihukum untum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Baca Juga: Ramai Kritik ‘Tarik Tambang’ Usai Muncul Kabar Muhammadiyah Setuju Kelola Tambang, Ini Kata Hilman Latief

"Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian tertulis di situs resmi MA.

Duduk sebagai ketua majelis hakim ialah Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (18/7/2024) lalu.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan jika Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Alasan Hakim Bikin Geleng-geleng Kepala

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga merupakan hasil korupsi proyek BTS. Hakim menyebutkan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli rumah.

Baca Juga: Pasar Simpang Dago Dilalap Api!

Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesarRp 5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X