Salah satu hal memberatkan bagi Anang ialah kerugian negara dalam kasus ini besar. Sementar, salah satu hal meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan.
Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Dari Sahabat Jadi Ipar, Aurel Hermansyah Bahagia Thariq-Aaliyah Akhirnya Sah
Hakim menjelaskan proyek ini mulanya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang sudah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
Selain Anang, sidang putusan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Artikel Terkait
Financial Center di IKN Mulai Dibangun 2025, Begini Kata Direktur OJK
Jokowi Segera Resmikan Jembatan Pulau Balang Penghubung ke IKN yang Sudah Rampung
Fadli Zon Bakal Jadi Calon Menlu Era Prabowo, Begini Tanggapan Gibran
Fraksi ARKS Sepakat Menerima Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Ini Catatannya
Roti Aoka Awet Berbula-bulan Meski Tak Pakai Pengawet Berbahaya, BPOM Beri Penjelasan