KALTENGLIMA.COM - Dua warga negara Amerika Serikat, berinisial MTT (29) dan JLD (76), terpaksa dideportasi dari Bali setelah ketahuan melakukan overstay.
Kedua perempuan tersebut bahkan sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MTT dan JLD dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat, pada 8 Agustus 2024. Kepala Rudenim Denpasar, Dudy Gede Duwita, menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika kedua warga Amerika tersebut merencanakan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Para Menteri Bakal Nginap di Hotel Nusantara, Berapa Harga per Malamnya?
Mereka memesan tiket pada tanggal yang sama dengan masa berakhirnya visa mereka. Keduanya masuk ke Indonesia dengan visa kedatangan (VoA) yang berlaku dari 27 Februari 2024 hingga 27 Maret 2024.
Namun, pada hari keberangkatan, mereka membatalkan rencana karena tidak mampu membayar biaya bagasi tambahan sebesar USD 300. Akibatnya, mereka memutuskan untuk tinggal lebih lama di Bali dengan menyewa hotel yang murah.
Keduanya tidak khawatir dengan masa berlaku visa mereka, karena mengira VoA di Indonesia berlaku selama tiga bulan, seperti di Malaysia.
Baca Juga: Viral Harga Sewa Alphard Rp 25 Juta buat Upacara IKN, Begini Respon Kominfo
Mereka baru menyadari kesalahan tersebut saat mencoba memperpanjang visa pada 7 Juni 2024, dan petugas imigrasi menemukan bahwa mereka telah overstay selama 72 hari.
Ketika petugas hendak membawa mereka ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD memberikan perlawanan karena merasa tidak bersalah.
MTT bahkan mencoba melarikan diri melalui pintu depan kantor, sementara JLD mencoba kabur dengan memanjat tembok Rudenim. Setelah berhasil dibujuk, keduanya akhirnya dibawa ke blok deteni.
Baca Juga: Warga Jakarta Bebas BPHTB, Simak Syarat Ajuannya
Sebulan kemudian, MTT dan JLD berhasil dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat, dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar. Keduanya kini masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).