Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti. Karena kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, namun delik murni.
Baca Juga: Usai Laporkan Vadel Bajideh soal Aborsi, Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani
"Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," tegas Bondan saat dikonfirmasi terpisah.
Bondan mengungkapkan sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jika pelakunya merupakan orang tua kandung, maka akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.