Tragis! Keluar Rumah Tanpa Izin, Ayah Bakar Putri Kandungnya

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 11:17 WIB
Ilustrasi api menyala terkait Tragedi Istri Bakar Suami (Tangkapan layar/pexels: Julia Filirovska)
Ilustrasi api menyala terkait Tragedi Istri Bakar Suami (Tangkapan layar/pexels: Julia Filirovska)

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti. Karena kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, namun delik murni.

Baca Juga: Usai Laporkan Vadel Bajideh soal Aborsi, Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani

"Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," tegas Bondan saat dikonfirmasi terpisah.

Bondan mengungkapkan sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jika pelakunya merupakan orang tua kandung, maka akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X