KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah setempat dan menangkap tiga orang tersangka, salah satunya merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kelangsono.
Kepala Polres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari operasi intensif kepolisian selama sebulan terakhir.
Ketiga tersangka, yaitu Adi Kurniawan alias Gepeng (38), Makno, dan Khaerul Khakim, ditangkap di rumah Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Tersangka Pembuka Blokir Judi Online Terima Setoran Berkala
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, termasuk sebagai kurir dan pengedar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,75 gram sabu dalam delapan paket, 5,79 gram sabu dalam sepuluh paket, dan sebuah timbangan.
Menurut AKBP Nur Cahyo, Adi Kurniawan yang merupakan Kaur Keuangan Desa Kelangsono bertindak sebagai pengedar dan menyimpan delapan paket sabu yang menjadi barang bukti kejahatannya.
Ketiga tersangka mengakui telah menjalankan bisnis narkoba ini dalam jangka waktu yang cukup lama, dengan peran yang terstruktur mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi narkoba.
Baca Juga: KPK Resmi Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Para tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
AKBP Nur Cahyo menegaskan komitmen Polres Batang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang mencurigakan kepada kepolisian.