Polisi Ungkap Fakta Baru, Tersangka Pembuka Blokir Judi Online Terima Setoran Berkala

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 18:27 WIB
Ilustrasi Judol (linkedin.com)
Ilustrasi Judol (linkedin.com)


KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkap bahwa para pemilik situs judi online diwajibkan menyetor uang setiap dua minggu agar situs mereka tidak diblokir oleh pihak terkait di Komdigi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa situs yang tidak melakukan pembayaran akan langsung diblokir oleh Komdigi.

Baca Juga: KPK Resmi Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Dalam perkembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Jumlah ini meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut ada 16 tersangka.

Tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu AK, AJ, dan A, menjalankan "kantor satelit" di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, dan mengendalikan operasional sekitar seribu situs judol. Setiap situs dikenakan biaya pembinaan sekitar Rp 8,5 juta agar tidak diblokir.

Penyalahgunaan kewenangan ini bertentangan dengan tugas utama para pegawai Komdigi yang seharusnya memblokir situs-situs judi online.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa dengan Chikita Meidy?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen kementeriannya untuk bersih-bersih dan melawan judi online.

Menurut Meutya, pihaknya telah membuat pakta integritas sebagai upaya internal melawan praktik ini.

Selain itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga: Daftar Tiga Nama Calon Pimpinan Definitif DPRD Murung Raya Masa Jabatan 2024-2029

Pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo, mendorong upaya pemberantasan judi online demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X