KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, terkait kasus dugaan suap.
Sprinkap ini diterbitkan setelah KPK belum berhasil menemukan keberadaan Sahbirin. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor, dengan KPK yang diwakili oleh Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.
Nia menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan secara “in absentia”, sehingga KPK tidak memerlukan kehadiran Sahbirin untuk melakukan pemeriksaan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Waspadai Cuaca 2025! BMKG Ramalkan Suhu Lebih Tinggi di Bulan Ini
Langkah ini diambil setelah KPK mengumpulkan cukup bukti serta kesaksian yang menunjukkan keterlibatan Sahbirin dalam dugaan suap terkait proyek di Kalimantan Selatan. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di Pemprov Kalsel.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
Sebanyak tujuh orang tersangka telah diumumkan dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa dengan Chikita Meidy?
Tersangka penerima suap:
1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Artikel Terkait
Komdigi Tindak Tegas: Blokir 7,9 Juta Konten Judi, Mayoritas dari Situs Web
Dilantik Hari Ini, Basuki Hadimuljono Tiba di Istana untuk Memimpin Otorita IKN
Kasus Suap Vonis Bebas Anak: Edward Tannur Menjalani Pemeriksaan
Waspadai Cuaca 2025! BMKG Ramalkan Suhu Lebih Tinggi di Bulan Ini