KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal berupa pembuatan pupuk palsu di sebuah pabrik yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 10 ton pupuk palsu yang siap diedarkan serta menangkap pemilik pabrik yang diketahui berinisial MN.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sejak Oktober 2024.
Baca Juga: RK: Kampanye Pilkada Jakarta Habiskan Biaya Rp 60 M
Penyidik mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di pabrik tersebut. Ketika digerebek, sejumlah pekerja ditemukan sedang memproduksi pupuk palsu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram, serta lima karung bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat serupa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan pupuk tersebut tidak memenuhi standar mutu sesuai label yang tertera.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Barito Utara Terimaa Kunjungan DPRD Kabupaten HSU
MN, pemilik pabrik, mengaku telah memproduksi dan menjual pupuk anorganik palsu merek Phonska sejak tahun 2023.
Produk ini dipasarkan di wilayah Cianjur dan sekitarnya dengan harga Rp 40.000 per karung berkapasitas 50 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tersebut mampu memproduksi rata-rata lima ton pupuk palsu per hari. Sejak Juli 2023 hingga saat penangkapan, total produksi mencapai sekitar 1.260 ton dengan estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta.
Baca Juga: Pilkada 27 November, Pemerintah Resmi Umumkan Hari Libur Nasional
Selain pupuk palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi, seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan bahan baku dolomite.
MN kini telah ditahan dan dikenai Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.