Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Artikel Terkait
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Kasus Tom Lembong
Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 8 juta Orang, Perputaran Uang sampai 900 T
Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya
Pilkada 27 November, Pemerintah Resmi Umumkan Hari Libur Nasional