Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 19:32 WIB
Ilustrasi pupuk palsu (freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi pupuk palsu (freepik/rawpixel.com)

 

Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X