KALTENGLIMA.COM - Polisi mengungkap kasus mafia yang membuka akses situs judi online (judol) dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang diduga memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Identitas Tersangka Utama
- Alwin Jabarti Kiemas (AJ): Bertugas memverifikasi situs judi online agar tetap aktif.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, 3 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 5-7 Tahun
- Zulkarnaen Apriliantony (T): Mantan Komisaris BUMN yang berperan merekrut para pelaku lainnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan total 24 tersangkatelah ditangkap dalam kasus ini, sementara 4 orang lainnya masih berstatus buron. Berikut peran para tersangka:
1. Bandar/Pengelola Website Judi (4 Tersangka):
Inisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Baca Juga: BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
2. Agen Pencari Website Judi (7 Tersangka):
Inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
3. Pengepul List Website dan Penampung Dana (3 Tersangka):
Inisial A alias M, MN, dan DM.
4. Verifikator Website Judi (2 Tersangka):