Inisial AK dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas).
5. Oknum Pegawai Komdigi (9 Tersangka):
Berperan dalam pemblokiran situs judi online, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
6. Pelaku Pencucian Uang (2 Tersangka):
Inisial D dan E.
7. Koordinator dan Perekrut (1 Tersangka):
Inisial T (Zulkarnaen Apriliantony).
Baca Juga: KPU Jabar Gerak Cepat Cari Pengganti Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia
Para tersangka berkoordinasi untuk memverifikasi situs-situs judi agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi.
Situs yang berhasil diverifikasi kemudian dibiarkan aktif untuk mengoperasikan aktivitas ilegal.
Beberapa tersangka juga bertugas mengelola dana hasil aktivitas judi tersebut, termasuk melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan upaya pengejaran terhadap tersangka yang buron.
Artikel Terkait
Jessica Wongso Kembali WO dari Sidang PK
Selepas Jadi Menteri Jokowi, Ini Jabatan Baru Retno Marsudi
Kapolri Bakal Evaluasi Internal Imbas Penembakan Antarpolisi
KPU Jabar Gerak Cepat Cari Pengganti Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia