Alwin Jabarti Kiemas Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Akses Judol Komdigi

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:35 WIB
Alwin Jabarti Kiemas Siapa (Ist)
Alwin Jabarti Kiemas Siapa (Ist)

Inisial AK dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas).

5. Oknum Pegawai Komdigi (9 Tersangka):

Berperan dalam pemblokiran situs judi online, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

6. Pelaku Pencucian Uang (2 Tersangka):

   Inisial D dan E.

7. Koordinator dan Perekrut (1 Tersangka):

   Inisial T (Zulkarnaen Apriliantony).

Baca Juga: KPU Jabar Gerak Cepat Cari Pengganti Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia

Para tersangka berkoordinasi untuk memverifikasi situs-situs judi agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi.

Situs yang berhasil diverifikasi kemudian dibiarkan aktif untuk mengoperasikan aktivitas ilegal.

Beberapa tersangka juga bertugas mengelola dana hasil aktivitas judi tersebut, termasuk melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan upaya pengejaran terhadap tersangka yang buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X