KALTENGLIMA.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang terlibat dalam penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, telah selesai.
AKP Dadang dinyatakan bersalah atas perbuatannya, yang dianggap sebagai perilaku tercela.
Akibat pelanggaran etik ini, AKP Dadang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: 20 Korban Tewas di Sumut Akibat Bencana Hidrometeorologi, Karo Paling Parah
Sidang tersebut berlangsung tertutup, dan AKP Dadang hadir langsung dalam persidangan.
Setelah sidang, dia terlihat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan baju kuning bertuliskan "Patsus Divpropam Polri" dan tanpa mengucapkan sepatah kata.
Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024), setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C.
Baca Juga: KPK: Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sebagian Sudah Dibagikan
AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan tersebut dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.