KPK: Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sebagian Sudah Dibagikan

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 21:17 WIB
Foto ilustrasi serangan Fajar  (Tangkap layar dari Instagram @ndorobei.official)
Foto ilustrasi serangan Fajar (Tangkap layar dari Instagram @ndorobei.official)



KALTENGLIMA.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian amplop serangan fajar terkait Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah telah tersebar.

Amplop tersebut berisi uang yang diduga digunakan untuk memengaruhi masyarakat agar memilih Rohidin, yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub Bengkulu.

Informasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 26 November 2024.

Baca Juga: Bisakah Napi Koruptor di Rutan Ikut Pilkada? Begini Tanggapan KPK

Tessa menjelaskan bahwa amplop bergambar pasangan Rohidin Mersyah-Meriani ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 23 November 2024.

Uang dalam amplop tersebut memiliki nominal bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu, dan sebagian telah didistribusikan di daerah pemilihan Rohidin.

Penyidik KPK menduga kuat bahwa amplop-amplop itu digunakan sebagai bagian dari upaya memengaruhi suara pemilih.

Baca Juga: Kasus Anoda Logam, KPK Bekukan Aset Bangunan Senilai Rp 100 Miliar

OTT tersebut tidak hanya menemukan amplop, tetapi juga uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang itu diduga berasal dari gratifikasi dan pemerasan untuk mendukung pencalonan Rohidin.

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi KAI Capai Ratusan Miliar

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Sanksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap distribusi amplop serta aliran dana dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X