KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian amplop serangan fajar terkait Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah telah tersebar.
Amplop tersebut berisi uang yang diduga digunakan untuk memengaruhi masyarakat agar memilih Rohidin, yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub Bengkulu.
Informasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 26 November 2024.
Baca Juga: Bisakah Napi Koruptor di Rutan Ikut Pilkada? Begini Tanggapan KPK
Tessa menjelaskan bahwa amplop bergambar pasangan Rohidin Mersyah-Meriani ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 23 November 2024.
Uang dalam amplop tersebut memiliki nominal bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu, dan sebagian telah didistribusikan di daerah pemilihan Rohidin.
Penyidik KPK menduga kuat bahwa amplop-amplop itu digunakan sebagai bagian dari upaya memengaruhi suara pemilih.
Baca Juga: Kasus Anoda Logam, KPK Bekukan Aset Bangunan Senilai Rp 100 Miliar
OTT tersebut tidak hanya menemukan amplop, tetapi juga uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang itu diduga berasal dari gratifikasi dan pemerasan untuk mendukung pencalonan Rohidin.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi KAI Capai Ratusan Miliar
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Sanksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap distribusi amplop serta aliran dana dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi
Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade
Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja dan Sekda Bengkulu
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi KAI Capai Ratusan Miliar