KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa sebesar Rp562,51 miliar. Angka ini berbeda dari dakwaan awal sebesar Rp1,15 triliun.
Kerugian tersebut terjadi akibat penyimpangan dalam perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan konstruksi proyek pada 2017–2019.
Hakim Ketua Maryono menjelaskan kerugian tersebut meliputi Rp7,9 miliar untuk peninjauan desain, Rp531,96 miliar pada penanganan amblas, dan Rp22,65 miliar terkait pekerjaan jalur KA.
Baca Juga: Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja dan Sekda Bengkulu
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa dijatuhi vonis bersalah, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, yang merupakan mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis pidana penjara masing-masing adalah 5 tahun untuk Rieki, 6 tahun untuk Akhmad, dan 7 tahun untuk Halim. Mereka juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
Baca Juga: Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade
Selain itu, dalam kasus ini turut didakwa beberapa pihak lainnya, seperti mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera, Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, serta pihak swasta seperti Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo.
Keempat terdakwa ini divonis dengan kerugian negara yang dihitung berbeda, yakni Rp30,88 miliar, lebih kecil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp1,15 triliun.
Hakim Ketua Djuyamto menegaskan bahwa kerugian tidak dapat dihitung secara total loss karena sebagian pekerjaan proyek telah dilaksanakan.
Artikel Terkait
Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi
Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade