KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada tahun 2017. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan alat produksi yang berlokasi di Jawa Timur.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan dilakukan pada November 2024. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi, beserta peralatan produksinya. Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 100 miliar.
Kasus ini melibatkan Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT LM pada tahun 2017.
Baca Juga: Dewan Barut Sri Neni Trianawati: Orang Tua Perlu Dukung Potensi Anak
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Dodi Martimbang, General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 17 Januari 2024, Dodi langsung ditahan.
Sebelumnya, Siman Bahar sempat memenangkan praperadilan, namun KPK melanjutkan penyelidikan dan kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korupsi dalam kerja sama strategis di sektor pertambangan nasional.
Artikel Terkait
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi
Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade
Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja dan Sekda Bengkulu