Kasus Anoda Logam, KPK Bekukan Aset Bangunan Senilai Rp 100 Miliar

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada tahun 2017. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan alat produksi yang berlokasi di Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan dilakukan pada November 2024. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi, beserta peralatan produksinya. Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 100 miliar.

Kasus ini melibatkan Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT LM pada tahun 2017.

Baca Juga: Dewan Barut Sri Neni Trianawati: Orang Tua Perlu Dukung Potensi Anak

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Dodi Martimbang, General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 17 Januari 2024, Dodi langsung ditahan.

Sebelumnya, Siman Bahar sempat memenangkan praperadilan, namun KPK melanjutkan penyelidikan dan kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korupsi dalam kerja sama strategis di sektor pertambangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X