Bisakah Napi Koruptor di Rutan Ikut Pilkada? Begini Tanggapan KPK

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 20:57 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. ( Instagram @bawasluri)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. ( Instagram @bawasluri)


KALTENGLIMA.COM -
Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, para tahanan KPK tetap memiliki hak untuk memberikan suara, meskipun terdapat beberapa kendala teknis.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam rutan

Sebagai gantinya, petugas dari TPS terdekat akan datang ke rutan KPK untuk memfasilitasi para tahanan yang terdaftar sebagai pemilih, terutama yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Kasus Anoda Logam, KPK Bekukan Aset Bangunan Senilai Rp 100 Miliar

Namun, Tessa menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai mekanisme bagi tahanan yang berasal dari luar daerah.

Ia menekankan bahwa secara teknis, kertas suara hanya tersedia di daerah pemilihan masing-masing, sehingga tidak dapat dikirimkan ke rutan KPK. Hal ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan hak pilih mereka dapat terpenuhi.

Salah satu tahanan KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang juga mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, turut menjadi perhatian. Mengenai apakah Rohidin dapat mencoblos di rutan KPK, Tessa menyebut bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi KAI Capai Ratusan Miliar

Pada dasarnya, KPK berkomitmen untuk memfasilitasi hak suara para tahanan, terutama bagi mereka yang memiliki domisili di sekitar Jabodetabek.

Namun, detail teknis terkait pelaksanaan pencoblosan untuk tahanan dengan domisili di luar daerah masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X