KALTENGLIMA.COM - Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, para tahanan KPK tetap memiliki hak untuk memberikan suara, meskipun terdapat beberapa kendala teknis.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam rutan.
Sebagai gantinya, petugas dari TPS terdekat akan datang ke rutan KPK untuk memfasilitasi para tahanan yang terdaftar sebagai pemilih, terutama yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Kasus Anoda Logam, KPK Bekukan Aset Bangunan Senilai Rp 100 Miliar
Namun, Tessa menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai mekanisme bagi tahanan yang berasal dari luar daerah.
Ia menekankan bahwa secara teknis, kertas suara hanya tersedia di daerah pemilihan masing-masing, sehingga tidak dapat dikirimkan ke rutan KPK. Hal ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan hak pilih mereka dapat terpenuhi.
Salah satu tahanan KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang juga mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, turut menjadi perhatian. Mengenai apakah Rohidin dapat mencoblos di rutan KPK, Tessa menyebut bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi KAI Capai Ratusan Miliar
Pada dasarnya, KPK berkomitmen untuk memfasilitasi hak suara para tahanan, terutama bagi mereka yang memiliki domisili di sekitar Jabodetabek.
Namun, detail teknis terkait pelaksanaan pencoblosan untuk tahanan dengan domisili di luar daerah masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPU.
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi
Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade
Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja dan Sekda Bengkulu
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi KAI Capai Ratusan Miliar