Jaksa menuturkan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi dikatakan membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Crazy Rich Surabaya ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas tersebut.
Baca Juga: Usai Tumbang di Pilkada Jakarta, Golkar Bahas Posisi Ridwan Kamil