KALTENGLIMA.COM - Budi Said, pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus jual beli emas. Jaksa meyakini Budi telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Budi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.
Baca Juga: KPU: Paslon Kalah dengan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang, Asal…
Jaksa menyebut harta benda Budi bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti itu. Tapi, jika tak mencukupi, akan diganti dengan 8 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Budi Said telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8) lalu, jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Baca Juga: Resmi Dijual, Intip Harga iPad Mini 7 di Indonesia
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sedangkan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa menuturkan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Jaksa menyebut rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi tersebut dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto sebagai general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Baca Juga: Ini Kata IDI usai Owner Ria Beuty Klaim Punya 33 Sertifikat
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Artikel Terkait
Respon Erick Thohir usai Indonesia Raih Gelar Juara Dunia FIFAe World Cup 2024
Update Jumlah UMP di Sejumlah Provinsi setelah Naik 6,5 Persen
Hakim PN Medan Vonis 2 Tersangka Kurir Sabu 2kg selama 19 Tahun Penjara
Majelis Umum PBB Sahkan Hari Danau Sedunia Usulan Indonesia
Tiket Kereta Masih Tersisa 2,5 Juta Jelang Libur Nataru