Jaksa menuturkan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi dikatakan membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Crazy Rich Surabaya ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas tersebut.
Baca Juga: Usai Tumbang di Pilkada Jakarta, Golkar Bahas Posisi Ridwan Kamil
Artikel Terkait
Respon Erick Thohir usai Indonesia Raih Gelar Juara Dunia FIFAe World Cup 2024
Update Jumlah UMP di Sejumlah Provinsi setelah Naik 6,5 Persen
Hakim PN Medan Vonis 2 Tersangka Kurir Sabu 2kg selama 19 Tahun Penjara
Majelis Umum PBB Sahkan Hari Danau Sedunia Usulan Indonesia
Tiket Kereta Masih Tersisa 2,5 Juta Jelang Libur Nataru