Terlibat Kasus Korupsi dan TPPU Jual Beli Emas 1,1 Ton, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 17:29 WIB
Budi Said terdakwa kasus pencucian uang diduga catut identitas guru ngaji dalam transaksi emas Antam.  (Dok. Istimewa)
Budi Said terdakwa kasus pencucian uang diduga catut identitas guru ngaji dalam transaksi emas Antam. (Dok. Istimewa)

Jaksa menuturkan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi dikatakan membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Crazy Rich Surabaya ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas tersebut.

Baca Juga: Usai Tumbang di Pilkada Jakarta, Golkar Bahas Posisi Ridwan Kamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X