"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," sambungnya.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat," katanya.
Baca Juga: Rokok Elektrik vs Rokok Biasa: Mana yang Lebih Berbahaya?
Kini, Yusril mengungkap Kementerian Koordinator Kumham Imipas sudab mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini, katanya merupakan bagian rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.
Khusus untuk narapidana kasus korupsi, menurut Yusril, terdapat beberapa syarat yang tengah dibahas.
"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Ihza Sebut Iran Surati RI Terkait Pemindahan Narapidana