Robert dinyatakan hakim sudah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suparta
Direktur Utama PT RBT Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sama seperti yang lain, vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
Suparta juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen di Monas Berujung Saling Dorong
Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.