Melihat Selisih Tuntutan Harvey Moeis dkk Dalam Kasus Korupsi Timah

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 14:43 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina," ucap jaksa Sutikno.

Harvey Moeis

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut separuh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Spoiler Drama When The Phone Rings Episode 9 : Baek Sa Eon dan Hong Hee Joo Akhirnya Tampil Bersama

Suami dari artis Sandra Dewi tersebut dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suwito Gunawan

Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suwito juga dihukum untum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Surprise! DAY6 Akan Gelar Konser di Jakarta International Stadium Tahun Depan

Vonis Suwito ini juga di bawah tuntutan jaksa. Jaksa ingin Suwito dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, tetapi hakim hanya memutus 8 tahun penjara.

Robert Indarto

Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lagi-lagi, vonis Robert ini juga di bawah tuntutan jaksa yakni pidana 14 tahun penjara.

Robert juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sebanyak 95% PMI Berangkat Secara Ilegal, Menteri P2MI: Itu yang Kena Eksploitasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X