Melihat Selisih Tuntutan Harvey Moeis dkk Dalam Kasus Korupsi Timah

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 14:43 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Robert dinyatakan hakim sudah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suparta

Direktur Utama PT RBT Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sama seperti yang lain, vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Suparta juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen di Monas Berujung Saling Dorong

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X