nasional

Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Rp7.5 Juta

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:06 WIB
Merokok di Kawasan Malioboro Didenda Rp7,5 juta. (Putri Susanti/PojokMalioboro.com)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro pada 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa sanksi ini diberlakukan berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah melalui berbagai tahap sosialisasi dan pembinaan.

Selama 2024, tercatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro, dengan mayoritas pelanggar merupakan wisatawan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan ikut Seleksi PPPK Tetap Terima Gaji

Pembinaan tersebut melibatkan imbauan agar tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan area khusus merokok di sekitar Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Ahmad Hidayat berharap penerapan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di kawasan Malioboro.

Baca Juga: 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi Dipulangkan Pemerintah

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro, serta rambu-rambu Kawasan Tanpa Rokok akan diperjelas untuk meminimalkan pelanggaran.

Sosialisasi tambahan akan dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, dengan melibatkan pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

Pada Januari ini, kegiatan sosialisasi bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan digencarkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan wisatawan tentang aturan ini.

Baca Juga: Bukapalak Akan PHK Karyawan, Manajemen Bilang Begini

Octo Noor Arafat mengajak semua pihak untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kota agar Yogyakarta tetap menjadi kota yang sehat dan nyaman bagi semua.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB