KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial RS (35) yang diduga mengonsumsi ganja.
Penangkapan dilakukan di selasar lantai dua sebuah masjid di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa petugas menemukan satu linting ganja dan tiga lembar kertas rokok dari tangan RS.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya seseorang mengonsumsi narkoba," jelasnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah RS dan menemukan satu paket kertas rokok tambahan. Dalam interogasi, RS mengakui kepemilikan ganja tersebut dan menyatakan bahwa barang itu dibeli melalui platform jual beli daring.
RS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Pidana usai Viral Berburu Koin Jagat Berpotensi Rusak Lingkungan
AKP Dimas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Gorontalo Kota untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan menjaga ketertiban di Kota Gorontalo," tambahnya.
Baca Juga: Pelayanan Publik di Murung Raya Harus Baik
Pihak kepolisian akan terus mengintensifkan langkah-langkah preventif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Artikel Terkait
Rumah Polisi di Mojokerto Meledak, Tewaskan 2 Korban
Coretax Diklaim Sudah Lancar Tapi Banyak Laporan Kendala, Bakal Dipakai untuk SPT Tahunan?
Evaluasi Aplikasi Koin Jagat: Pemprov Jakarta Siap Koordinasi dengan Komdigi
Kasus Investasi Fiktif Taspen: KPK Panggil Eks Dirut Insight Investments