KALTENGLIMA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian, terutama overstay.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa para PMI tersebut terjaring dalam operasi penertiban warga negara asing yang dilakukan oleh otoritas keimigrasian Arab Saudi, kemudian dikenai sanksi sesuai aturan setempat.
Menurut Judha, proses pemulangan PMI ini dilakukan secara bertahap. Sebanyak 211 orang dipulangkan pada Sabtu (11/1), sementara 197 orang dipulangkan pada Selasa (14/1).
Baca Juga: Bapanas: Harga Cabai Naik Akibat Cuaca Ekstrem
Mayoritas dari mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, yang masih berada dalam status moratorium untuk penempatan tenaga kerja asal Indonesia. Selain itu, mereka kini telah masuk daftar hitam dan dilarang kembali ke negara tersebut.
Judha menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Ia menyatakan bahwa perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga individu yang harus memastikan keberangkatan mereka sesuai prosedur.
Meski ada moratorium sejak 2015, masih banyak PMI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal, sehingga rentan menghadapi masalah keimigrasian.
Baca Juga: Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Kena Denda Rp7.5 Juta
Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga memfasilitasi pemulangan 179 PMI nonprosedural yang mayoritas perempuan.
Mereka diterbangkan dari Jeddah ke Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa dini hari.
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa total kasus deportasi PMI oleh Arab Saudi kini telah mencapai hampir 500 orang, dengan mayoritas berasal dari Jawa Barat dan NTB. Upaya ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.