- PPK melalui pejabat pengelola kepegawaian akan menyampaikan surat tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menyebarkan informasi tersebut kepada pihak terkait.
3. Konsekuensi Tidak Mengikuti Prosedur:
- Jika pelamar tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang ditetapkan, maka status kelulusan tetap dianggap sah. Hal ini berarti pelamar tidak dapat mendaftar dalam seleksi pengadaan ASN pada tahun anggaran berikutnya.