KALTENGLIMA.COM - Pelamar seleksi CASN 2024 yang telah lulus tahap akhir seleksi atau memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK namun mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Ketentuan ini diatur sebelum pelaksanaan seleksi dimulai dan telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan terkait. Berikut penjelasan mengenai sanksi, pengecualian, dan prosedur pengunduran diri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau setelah mendapatkan NIP akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Sita 2 Mobil Dirut PT Duta Sugar Internasiona
Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi dan mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.
Hal ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak berlaku dalam kasus ini.
Sebaliknya, jika pelamar di lokasi optimalisasi mengundurkan diri setelah NIP ditetapkan, sanksi tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: PT KAI Alihkan dan Batalkan Rute Kereta Api di Grobogan Akibat Banjir
Pelamar yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus wajib mengikuti tata cara yang telah ditetapkan untuk menghindari konsekuensi administratif atau status yang tidak jelas. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengundurkan Diri Saat Pemberkasan/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):
- Pelamar harus melakukan konfirmasi melalui aplikasi SSCASN dengan memilih opsi "mengundurkan diri" dalam fitur pengisian DRH.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait akan melakukan verifikasi dan persetujuan atas pengunduran diri tersebut.
2. Mengundurkan Diri Setelah NIP Ditentukan:
- Pelamar wajib menyampaikan surat pengunduran diri resmi kepada PPK instansi.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Ucapan Selamat kepada Presiden Terpilih AS Donald Trump
Perokok di Kawasan Malioboro Bakal Disidang Ditempat, Denda Rp7,5 Juta
Harta Kekayaan Mayor Teddy Jadi Sorotan dan Tanpa Utang Sepeser Pun, Ini Rinciannya