Pelamar CASN 2024 Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Kena Sanksi Jika Mundur Setelah Lulus

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

 


KALTENGLIMA.COM -
Pelamar seleksi CASN 2024 yang telah lulus tahap akhir seleksi atau memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK namun mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.

Ketentuan ini diatur sebelum pelaksanaan seleksi dimulai dan telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan terkait. Berikut penjelasan mengenai sanksi, pengecualian, dan prosedur pengunduran diri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau setelah mendapatkan NIP akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Sita 2 Mobil Dirut PT Duta Sugar Internasiona

Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi dan mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

Hal ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak berlaku dalam kasus ini.

Sebaliknya, jika pelamar di lokasi optimalisasi mengundurkan diri setelah NIP ditetapkan, sanksi tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: PT KAI Alihkan dan Batalkan Rute Kereta Api di Grobogan Akibat Banjir

Pelamar yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus wajib mengikuti tata cara yang telah ditetapkan untuk menghindari konsekuensi administratif atau status yang tidak jelas. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengundurkan Diri Saat Pemberkasan/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):

   - Pelamar harus melakukan konfirmasi melalui aplikasi SSCASN dengan memilih opsi "mengundurkan diri" dalam fitur pengisian DRH.

   - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait akan melakukan verifikasi dan persetujuan atas pengunduran diri tersebut.

2. Mengundurkan Diri Setelah NIP Ditentukan:

   - Pelamar wajib menyampaikan surat pengunduran diri resmi kepada PPK instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X