- PPK melalui pejabat pengelola kepegawaian akan menyampaikan surat tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menyebarkan informasi tersebut kepada pihak terkait.
3. Konsekuensi Tidak Mengikuti Prosedur:
- Jika pelamar tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang ditetapkan, maka status kelulusan tetap dianggap sah. Hal ini berarti pelamar tidak dapat mendaftar dalam seleksi pengadaan ASN pada tahun anggaran berikutnya.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Ucapan Selamat kepada Presiden Terpilih AS Donald Trump
Perokok di Kawasan Malioboro Bakal Disidang Ditempat, Denda Rp7,5 Juta
Harta Kekayaan Mayor Teddy Jadi Sorotan dan Tanpa Utang Sepeser Pun, Ini Rinciannya