Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman politikus Partai NasDem Ahmad Ali. Ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan itu.
Untuk diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Baca Juga: Buntut Outing Berujung Maut, Ortu Polisikan Kepala SMP hingga Pengelola Pantai Drini
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyebut Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas usai Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga: Buntut Outing Berujung Maut, Ortu Polisikan Kepala SMP hingga Pengelola Pantai Drini
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.