KALTENGLIMA.COM - Polda Banten berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 14 orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiawan, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Tangerang dan Bandung. Para pelaku yang diamankan memiliki inisial AM, TS, WS, HM, ED, AS, DR, ES, EK, DS, IS, WR, ZL, dan ZM.
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Tipu Bunga Zainal
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial ZL di Tangerang. Saat diamankan, ZL kedapatan memiliki uang palsu senilai Rp 15 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ZL mengaku memperoleh uang tersebut dari dua pelaku lainnya, yakni AS dan DS, yang beroperasi di Bandung.
Menurut Dian, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Beberapa bertugas sebagai pembuat uang palsu, sementara yang lain berperan sebagai pengedar dan perantara yang bertugas mendistribusikan uang palsu kepada masyarakat.
Baca Juga: Insiden Senggolan Antara Dua Pesawat Boeing di Bandara AS
Polisi juga berhasil menangkap pelaku utama dalam pembuatan uang palsu, yaitu AM, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. AM sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2014 atas kasus pemalsuan uang.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk uang rupiah pecahan Rp 100 ribu, serta mata uang asing seperti Dolar Amerika dan Real Brazil.
Total uang rupiah palsu yang berhasil disita mencapai Rp 186 juta, sementara uang palsu dalam pecahan Dolar Amerika sebanyak 1.034 lembar dengan nominal US$ 100, serta uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
Baca Juga: Polisi Periksa Nikita Mirzani dan Oky Pratama Setelah Dilaporkan Reza Gladys
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 50 miliar.